Selamatkan Aset Negara, Sengkarut Ruislag Pembangunan Gedung DPRD Berakhir Dengan Saling Hibah

    Selamatkan Aset Negara, Sengkarut Ruislag Pembangunan Gedung DPRD Berakhir Dengan Saling Hibah

    SOLOK -   Nasib kelam bangunan gedung baru DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat yang kian mengkhawatirkan dan rusak tanpa pernah dimanfaatkan, akhirnya mulai menampakan titik terang.

    Gedung yang pondasi awalnya dibangun di periode pertama (2005-2010) masa kepemimpinan Bupati Solok H.Gusmal itu, rampung dilanjutkan pembangunannya di penghujung masa kepemimpinan Bupati Solok H.Syamsu Rahim, menggunakan APBD Kota Solok melalui kesepakatan ruislag (tukar guling), dengan menyerahkan beberapa aset tanah dan bangunan milik Pemkab Solok yang berada di Kota Solok kepada Pemerintah Daerah setempat. Sayangnya sebelum meninggalkan Arosuka, Bupati Solok Syamsu Rahim kala itu tidak langsung menuntaskan persoalan penerimaan gedung dari Pemkot Solok ke Pemkab Solok.

    Hingga pada saat Gusmal kembali menjabat sebagai Bupati Solok untuk periode kedua melanjutkan kepemimpinan Bupati Syamsu Rahim, persoalan gedung itu juga tak kunjung selesai, meski bangunan itu telah berdiri kokoh dengan gagahnya.

    Kedua daerah pun tidak berani untuk saling menyerahterimakan bangunan tersebut untuk digunakan sesuai dengan rencana peruntukan awal, dengan alasan masih menunggu hasil pemeriksaan BPK tentang kejelasan tukar menukar barang milik negara atau ruislag aset Pemkab dengan Kota Solok. Persoalan gedung tersebut tak selesai sampai Gusmal mengakhiri jabatannya pada Februari 2021 lalu, hingga  gedung 2 lantai itu lapuk dimakan usia tanpa ada memberikan azas manfaat.

    Beruntung, di masa kepemimpinan Bupati Solok H.Epyardi Asda, sengkarut bangunan gedung parlemen Kabupaten Solok itu mulai menampakkan titik terang dan menemukan solusi.

    Dengan tujuan menyelamatkan aset negara, Bupati Solok H.Epiyardi Asda dan Wali Kota Solok H.Zul Elfian Umar, difasilitasi oleh KPK sepakat menyelesaikan permasalahan yang telah berlarut-larut itu dengan mengacu pada Permendagri nomor 19 tahun 2016.

    Diterangkan Bupati Solok melalui Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si, kronologis penyelesaian masalah tersebut berawal dari masuknya perihal Kantor DPRD itu dalam item temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Republik Indonesia. Bahkan menurut keterangan BPK, jika tidak juga diselesaikan maka akan menjadi kerugian negara.

    Selanjutnya tambah Medison, KPK saat ini memiliki divisi koordinasi dan supervisi dengan tupoksi melakukan pencegahan, penindakan, Koordinasi dan supervisi, monitoring, dan pengeksekusian. Salah satunya tugasnya divisi ini juga mengawasi pemanfaatan aset-aset Negara serta memfasilitasi penyelesaian aset-aset negara yang berpotrnsi menyebabkan kerugian negara, sehingga jangan sampai nantinya aset-aset negara ini mubazir dan tidak  termanfaatkan sehingga berpotensi menjadi kerugian negara.

    Selanjutnya, karena masalah ini telah masuk dalam LHP temuan BPK serta catatan penting dari lembaga pemeriksa keuangan negara itu, maka Walikota Solok pun berkonsultasi ke KPK sebagai bagian dari Monitoring Control for Prevention (MCP) atau monitoring untuk pencegahan. Dari kossultasi ini, KPK memfasilitasi pemerintah Kota dan Kabupaten Solok untuk mengkaji dan mencari solusi atas permasalahan tersebut, dan mempertemukan kedua pimpinan daerah di Gedung Kantor KPK di Jakarta.

    Dalam pertemuan itu, diterangkan Mediason, hadir langsung Walikota Solok dan jajaran sertaa Bupati Solok yang diwakili oleh Sekda dan jajaran.

    “Ternyata KPK juga sudah menelaah permasalahan ini sesuai aturan, kronologis kita 61 poin sudah ada padanya berikut dengan aturan dan dokumen juga sudah ada padanya, ” ungapnya.

    Sesuai dengan aturan yang berlaku, ada dua alternatif solusi pertama tukar guling sesuai dengan rencana awal, kedua sesuai Permendagri nomor 19 tahun 2016 diperbolehkan saling hibah. Bedanya, tambah Sekda, tukar guling harus sama nilainya, namun jika saling hibah antar pemerintah tidak harus sama nilainya.

    “Maka saat itu KPK pun mendorong dan merekomendasikan untuk mengambil solusi kedua karena jika tidak juga diselesaikan berpotensi menjadi kerugian negara. Jika terjadi demikian, tentu akan dikupas mulai dari pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga ke kondisi saat ini. Dan saat itu Bupati Solok ketika dihubungi menginstruksikan untuk ikut terhadap saran yang diberikan oleh KPK, karena yang terpenting bagi Bupati adalah bagaimana permasalahan ini selesai tanpa merugikan siapapun. Akhirnya di bawah koordinasi KPK, kita sepakat untuk saling hibah, ” terang Sekda Medison.

    Lebih lanjut dijelaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, terkait berita acaranya penyerahan beberapa aset ke Kota Solok itu, akan disepakati di KPK dalam waktu kurang lebih sebulan lagi. Sementara untuk bangunan gedung kantor, syaratnya harus diperbaiki terlebih dahulu oleh pihak Kota paling lambat akhir tahun depan.

    “Hal itu mengingat karena untuk memperbaikinya tentu dengan menggunakan APBD Kota Solok tahun anggaran 2023 dan nilainya pun telah dihitung berkisar kurang lebih 300 jutaan, sehingga gedung tersebut layak dan siap pakai. Agar adil, KPK meminta Provinsi Sumatera Barat melalui dinas PU untuk melakukan penghitungan rincian biaya pelaksanaan rehabilitasi gedung tersebut, ” pungkas mantan kepala Dinas DPMN era Bupati Gusmal itu.

    Sebelumnya, Bupati Solok Epyardi Asda di awal masa jabatannya mengaku persoalan ini sebenarnya menjadi beban moral bagi kepala daerah untuk bisa menyelesaikannya, karena itu menyangkut aset negara dan kepentingan masyarakat. Dia pun menyatakan siap menerima aset tersebut dengan jalan win win solution yang artinya, Pemkab Kabupaten Solok maupun Pemerintah Kota Solok tidak dirugikan.

    Adapun pembangunan gedung baru DPRD Kabupaten Solok itu telah menelan biaya sekitar kurang lebih 5 milyar rupiah. Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok tahun 2012 silam. Pengerjaan bangunan ini sendiri rampung pertengahan tahun 2015 lalu.

    Sementara itu, aset Pemkab Solok yang diserahkan berupa tanah dan bangunan eks kantor Dinas PU Kabupaten Solok di Kelurahan Kampung Jawa, tanah dan bangunan eks kantor Cabang Dinas Perindustrian Kabupaten Solok yang berada di Kelurahan VI Suku, tanah dan bangunan eks Kantor Cabang Dinas Perkebunan Kabupaten Solok yang juga berada di Kelurahan VI Suku, tanah dan bangunan eks kantor Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota Solok yang berada di depan Puskesmas Tanah garam, tanah dan bangunan eks kantor Dinas Pertanian Kabupaten Solok yang berlokasi di depan Polres Solok Kota, Kelurahan Kampung Jawa, serta tanah dan bangunan eks kantor Cabang Dinas Perikanan Kabupaten dan Kota Solok beralamat di jalan Syech Kukut, Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan.  (Amel)

    Solok Sumbar
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Setelah 2 Tahun 9 Bulan Mengomandoi Polres...

    Artikel Berikutnya

    Menpar Ekraf Puji Potensi Wisata Kabupaten...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jaga Kesehatan Tubuh, Prajurit Korem 012/TU Laksanakan Olahraga Bersama
    Menteri ATR/BPN Temui Kapolri Untuk Kerjasama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
    Kodim 1710/Mimika Buka Perkemahan Wira Karya Pramuka Saka Wira Kartika TA 2024
    Panglima TNI Paparkan Kesiapan Dalam Mendukung Pilkada Serentak dan Pencapaian Asta Cita
    Sentra Gakkumdu Kota Solok Hentikan Laporan Dugaan Penggunaan Fasilitas Negara Oleh Calon Petahana RDKP

    Ikuti Kami